Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar merupakan Dokumen Perencanaan Strategis untuk memberikan Arah kebijakan dan Strategi Pembangunan dalam periode 5 (Lima) tahun kedepan, sebagai tolak ukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar.

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar ini berfungsi sebagai pedoman dan petunjuk segenap penyelenggara Organisasi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar dalam melaksanakan Program / Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban, terutama memuat tujuan, sasaran, dan strategi yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar Tahun 2021 – 2026 disusun berdasarkan RPJMD Kota Makassar Tahun 2021 – 2026 melalui beberapa tahapan proses penyusunan Renstra yang mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut :

  1. Persiapan penyusunan Renstra DPPKB Kota Makassar;
  2. Penyusunan rancangan awal Renstra DPPKB Kota Makassar;
  3. Penyusunan rancangan Renstra DPPKB Kota Makassar;
  4. Perumusan rancangan akhir, dan;
  5. Penetapan Renstra DPPKB Kota Makassar.