STRUKTUR ORGANISASI

Blue Modern Business Organizational Chart (1)-min
Tentang Tugas dan Fungsi Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar

Plt. Kepala DPPKB Kota Makassar

Untuk menyelenggarakan tugas sebagimana di maksud ayat (1) Kepala Dinas Menyelenggarakan Fungsi : a. Perumusan Kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana d. Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana e. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya Uraian Tugas sebagimana dimaksud ayat (1), Meliputi : a. Merencanakan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas c. Mengoordinasi pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, barang milik daerah, perencanaan dan pelaporan kinerja serta pengelolaan keuangan dinas

Sekertaris DPPKB Kota Makassar

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas melaksanakan fungsi : a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dinas b. Penyususnan rencana program kerja dan anggaran c. Penyelenggaraan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukaan dan pelaporan keuangan d. Penyelenggaraaan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan sekertariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas b. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas c. Mengoordinasi dan melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dinas

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan subbagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Memantau, mengawasi dan mengavaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas c. Melakukan administrasi kepegawaian d. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaaan barang milik daerah lingkup dinas e. Melakukan administrasi dan pelaksanan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran; c. Melakukan penatausahaan keuangan Dinas; d. Melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas; e. Menyusun Pelaporan dan analisis prognonis realisasi anggaran Dinas.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Uraian Tugas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Menyusun Rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas d. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya e. Menyiapkan bahan pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraaan sistem pengendalian intern pemerintah

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk

Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, melaksanakan fungsi : a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk; b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk; c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian penduduk; d. Pelaksanaan administrasi bidang pengendalian penduduk; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas. b. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas c. Melaksanakan survey/pendataan indeks pengetahuan masyarakat tentang kependudukan. d. Melaksanakan penyediaan data dan informasi keluarga. e. Melakukan pencatatan dan pengumpulan data keluarga.

Kepala Bidang Keluarga Berencana

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Keluarga Berencana, melaksanakan fungsi : a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang keluarga berencana; b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang keluarga berencana; c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang keluarga berencana; d. Pelaksanaan administrasi bidang keluarga berencana; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Keluarga Berencana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. b. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. c. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan sarana penunjang pelayanan KB. d. Melaksanakan Penyediaan sarana penunjang pelayanan KB. e. Melaksanakan dan mengola program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, melaksanakan fungsi : a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan biang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; d. Pelaksanaan administrasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. b. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas. c. Melaksanakan pembentukan kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. d. Melaksanakan orientasi dan pelatihan teknis pengelola ketahan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPK, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga /UPPKS). e. Melaksanakan penyediaan biaya bagi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga / UPPKS).

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pergerakan

Untuk melaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (1), Kepala Bidang Penuyuluhan dan Pergerakan, melaksanaan fungsi : a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pergerakan b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyuluhan dn pergerakan c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pergerakan d. Pelaksanaan administrasi bidang penyuluhan dan pergerakan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Meliputi : a. Menyusun rencana kegiatan bidang penyuluhan dan pergerakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Mendistirbusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar c. Memnatau,mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembanagan pelaksanaan tugas d. Melaksanakan advokasi program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) kepada stakeholders dan mitra kerja e. Melaksanaan penyediaan dan distribusi sarana komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) program KKBPK.