TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DINAS

  1. perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota taterkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas;
  3. merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Bidang Pengendalian Penduduk, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dan Bidang Penyuluhan Dan Penggerakan;
  4. merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  5. mengoordinasikan dan mermuskan bahan penyiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. merumuskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  7. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  8. mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tatalaksana;
  9. memadukan dan mensinkronkan kebijakan Pemerintah provinsi dengan Pemerintah kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk.
  10. memetakan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Kota Makassar;
  11. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal;
  12. mendayagunakan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
  13. melakukan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di Kota Makassar;
  14. melakukan pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kota dalam pelaksanaan kesertaan ber-KB;
  15. melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  16. melaksanakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  17. melaksanakan perencanaan dan pengendalian teknis operasional pengelolaan keuangan, kepegawaian dan pengurusan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
  18. melaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi kepemerintah Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencarial ternatif pemecahannya;
  20. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksana kantugas;
  21. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan;
  22. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  23. membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  24. melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  25. melaksan akan pembinnaan unit pelaksana teknis;
  26. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepadawa likota melalui Sekretaris Daerah;

SEKRETARIAT

  1. perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  6.  
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat;
  2. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. menghimpun dan Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;
  5. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;
  6. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan RencanaKerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), RencanaKerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  7. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  8. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  9. mengoordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  10. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan asset serta urusan kehumasan, dokumentasi dan protokoler dinas;

k.mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

  1. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  3. melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup dinas;
  4. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

  1. perencanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  4. menghimpun bahan dan Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan RencanaKerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  5. menghimpun bahan dan Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  6. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. menghimpun, memadu serasikan dan menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA darisetiap bidang untuk dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  8. menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  11. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan;
  12. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

SUBBAGIAN KEUANGAN

  1. perencanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan akuntansi keuangan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  4. melaksanakan kegiatana dministrasi dan akuntansi keuangan di lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. meneliti dan memverifikasi kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lingkup dinas;
  7. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  9. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundan gundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  10. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. perencanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  3. pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku;
  5. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas;
  6. meminta dan menganalisa rencana kebutuhan barang unit dari setiap bidang;
  7. membuat daftar kebutuhan barang dan rencana tahunan barang unit;
  8. Menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan barang;
  9. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian barang di lingkup dinas;
  10. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris Daerah;
  11. melaksanakan tugas kehumasan dan protokole rdinas;
  12. menghimpun bahan dan Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;
  13. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  15. mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  17. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  18. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang pengendalian penduduk;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk;
  2. menghimpun dan Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Pengendalian Penduduk;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Pengendalian Penduduk;
  4. Menyusun kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan system informasi keluarga;
  5. melaksanakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang pengendalian penduduk dan system informasi keluarga;
  6. melaksanakan kebijakan daerah di bidang system informasi keluarga;
  7. melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  8. melaksanakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di Kota Makassar;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengendalian penduduk;
  10. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.
  2. Seksi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemetaan perkiraan pengengdalian penduduk.
  3. Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi data dan informasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

BIDANG KELUARGA BERENCANA

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang keluarga berencana;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang keluarga berencana;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang keluarga berencana;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keluarga berencana;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Keluarga Berencana
  2. menghimpun dan Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Keluarga Berencana;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Keluarga Berencana;
  4. merumuskan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana;
  5. melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana;
  6. melaksanakan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana;
  7. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi;
  8. melaksanakan pelayanan KB;
  9. melaksanakan pembinaan kesertaan ber KB;
  1. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alkon mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pendistribusian Alat Kontrasepsi (Alkon).
  2. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan Keluarga Berencana.
  3. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaanber KB.

BIDANG KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  2. menghimpun dan Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Menyusun kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  5. melaksanakan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  6. melaksanakan kebijakan teknis daerah dibidang bina keluarga balita;
  7. melaksanakan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja;
  8. melaksanakan kebijakan teknis daerah dibidang bina keluarga lansia dan rentan;
  9. melaksanakan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
  10. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  11. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  14. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  15. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  16. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan keluarga sejahtera.
  2. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga balita anak dan lansia.
  3. Seksi Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan remaja.

BIDANG PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN

  1. perencanaan kegiatan operasional di bidang penyuluhan dan penggerakan;
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang penyuluhan dan penggerakan;
  3. pengoordinasian kegiatan di bidang penyuluhan dan penggerakan;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyuluhan dan penggerakan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang Penyuluhan dan Penggerakan;
  2. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Penyuluhan dan Penggerakan;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Penyuluhan Dan Penggerakan;
  4. menyusun kebijakan teknis di bidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. melaksanakan kebijakan teknis daerah dibidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan ditingkat kabupaten/kota dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. melaksanakan pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang penyuluhan, advokasi dan penggerakan dan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang penyuluhan,advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria penyuluhan, advokasi dan penggerakan serta pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) serta penciptaan sarana Penyuluhan di Wilayah Lorong KB;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Penyuluhan dan KIE mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan,pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan KIE.
  2. Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma,standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.
  3. Seksi Pendayagunaan PKB/PLKB mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma,standar, prosedur dan kriteri serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) /Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP).

UPT PENGENDALI PROGRAM KELUARGA BERENCANA

Kepala UPT Pengendali Program Keluarga berencana bertuga memimpin dan mengordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Pengendali Program Keluarga Berencana serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya.

Tugas Pokok UPT Pengendali Program Keluarga Berencana,yaitu melaksanakan Sebagian tugas kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang kemampuan teknis,pelaksanaan teknis dan oprasional dalam bidang pengendalian program Keluarga Berencana dalam daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran dibidang Pengendalian Program Keluarga Berencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah di tetetapkan.
  2. Melaksanakan pendataan, Penyuluhan, Komunikasi Informasi Edukasi (KIE), Perencanaan pelayanan program Keluarga Berencana dan pembinaan kepada keluarga,Pasangan Usia Subur (PUS) serta Lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana.
  3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data perkembangan pelaksanaan dan ghasil program Operasinal Keluarga Berencana dan Perkembangan keluarga Swejahtera.
  4. Melakukan pembinaan kepada para Kader kelompok kegiatan BKB<BKR,BKLdan PPKB serta Sub PPKBD dan Lembaga Masyarakat lainnya pada tingkat Keluarha.
  5. Melaksanakan Pengadaan/Penyediaan,Pengaturan penyimpanan dan distribusi peralatan serta barang kebutuhan UPT Pengendali Program Keluarga Berencana.
Scroll to top